Pajak adalah salah satu sumber
penerimaan negara.
Definisi pajak dalam UU KUP No.
28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 1, disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pengertian di atas,
pajak memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.
Pungutan secara
paksa oleh negara
b. Yang bersangkutan tidak mendapatkan prestasi langsung
c.
Digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara