Pajak adalah salah satu sumber
penerimaan negara.
Definisi pajak dalam UU KUP No.
28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 1, disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pengertian di atas,
pajak memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.
Pungutan secara
paksa oleh negara
b. Yang bersangkutan tidak mendapatkan prestasi langsung
Pajak mempunyai
2 (dua) fungsi yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur (reguleren).
1.
Fungsi anggaran
(budgetair) adalah fungsi yang letaknya di sektor publik, dan
pajak-pajak di sini merukapan suatu alat (atau suatu sumber) untuk memasukkan
uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang pada waktunya akan digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara.
2. Fungsi mengatur (reguleren)
Pajak digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan dan fungsi
mengatur ini banyak ditujukan terhadap sektor swasta. Esensi fungsi tambahan
dari pajak yaitu fungsinya untuk turut mengatur (reguleren) serta
menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha adalah demi
terciptanya kesejahteraan bangsa dan negara, serta tercapainya keseimbangan
perekonomian dan politik. Masyarakat yang mempunyai kekuatan membayar pajak
yang semakin besar berarti semakin besar pula perannya terhadap pembiayaan
pembangunan. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak kontrol terhadap segala
kebijakan pemerintah dalam rangka menyejahterakan rakyatnya, apabila segala
pengeluaran pembangunan negara ini sebagian besat dibiayai dari penerimaan
pajak.
Menurut saya
pajak juga bisa dikatakan sebagai investasi. Investasi dari masyarakat dengan
pengharapan return untuk kesejahteraan negaranya, dimana masyarakat juga akan
merasakan hasilnya. Contohnya dalam pembangunan. Pembiayaan pembangunan berasal
dari pajak, jika masyarakat membayar pajak maka pembangunan akan terlaksana
dengan baik (ceteris paribus, terlepas dari faktor-faktor lain).
Sehingga hasil dari pembangunan tersebut seperti aksesibilitas dan
fasilitas-fasilitas lain adalah return yang didapatkan masyarakat dari
investasi kepada negara berupa pajak tersebut. Selain itu masyarakat juga
mendapatkan pertambahan nilai dari return tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
TP, Handayanto.2011.Bahan
Ajar Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Jakarta:STAN
Zulvina,
Susi.2011.Bahan Ajar Pengantar Hukum Pajak.Jakarta:STAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar