Senin, 23 Maret 2015

Pajak


Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara.
Definisi pajak dalam UU KUP No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 1, disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pengertian di atas, pajak memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.      Pungutan secara paksa oleh negara
b.      Yang bersangkutan tidak mendapatkan prestasi langsung
c.       Digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
Pajak mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu fungsi anggaran (budgetair) dan fungsi mengatur (reguleren).
1.      Fungsi anggaran (budgetair) adalah fungsi yang letaknya di sektor publik, dan pajak-pajak di sini merukapan suatu alat (atau suatu sumber) untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
2.      Fungsi mengatur (reguleren)
Pajak digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan dan fungsi mengatur ini banyak ditujukan terhadap sektor swasta. Esensi fungsi tambahan dari pajak yaitu fungsinya untuk turut mengatur (reguleren) serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha adalah demi terciptanya kesejahteraan bangsa dan negara, serta tercapainya keseimbangan perekonomian dan politik. Masyarakat yang mempunyai kekuatan membayar pajak yang semakin besar berarti semakin besar pula perannya terhadap pembiayaan pembangunan. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak kontrol terhadap segala kebijakan pemerintah dalam rangka menyejahterakan rakyatnya, apabila segala pengeluaran pembangunan negara ini sebagian besat dibiayai dari penerimaan pajak.

Menurut saya pajak juga bisa dikatakan sebagai investasi. Investasi dari masyarakat dengan pengharapan return untuk kesejahteraan negaranya, dimana masyarakat juga akan merasakan hasilnya. Contohnya dalam pembangunan. Pembiayaan pembangunan berasal dari pajak, jika masyarakat membayar pajak maka pembangunan akan terlaksana dengan baik (ceteris paribus, terlepas dari faktor-faktor lain). Sehingga hasil dari pembangunan tersebut seperti aksesibilitas dan fasilitas-fasilitas lain adalah return yang didapatkan masyarakat dari investasi kepada negara berupa pajak tersebut. Selain itu masyarakat juga mendapatkan pertambahan nilai dari return tersebut.




DAFTAR PUSTAKA
TP, Handayanto.2011.Bahan Ajar Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Jakarta:STAN
Zulvina, Susi.2011.Bahan Ajar Pengantar Hukum Pajak.Jakarta:STAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar